Minggu, 04 Agustus 2019

Hotman Paris Dilaporkan Farhat Abbas Dugaan Konten Porno


Deposit via pulsa - Dari saling sindir di ranah daring, perseteruan Farhat Abbas dan Hotman Paris Hutapea berujung pada persoalan hukum. Pada Jumat pagi (2/8/2019), Farhat diam-diam melaporkan ‘pengacara Rp30 miliar’ itu ke Polda Metro Jaya.

Dalam foto tanda bukti lapor yang beredar di kalangan pewarta, Farhat Abbas melaporkan Hotman Paris Hutapea atas dugaan penyebaran konten pornografi lewat tempat elektronik. Namun di dalam laporannya, identitas Hotman tercantum sebagai pemilik account Instagram @hotmanparisofficial.


Sayang, Farhat Abbas enggan menjelaskan secara mendetail konten mana dalam unggahan @hotmanparisofficial yang mempunyai kandungan unsur pornografi. Dia hanya memastikan bahwa unggahan itu berpotensi mengakibatkan kerusakan moral bangsa.

“Foto dan video berikut sanggup mengakibatkan kerusakan mental, moral, serta kepribadian anak, masyarakat, dan bangsa Indonesia,” tutur sang pengacara.

Atas dugaan penyebaran konten pornografi di sarana elektronik, Hotman Paris Hutapea didalam laporan Farhat Abbas dikenakan Pasal 27 ayat (1) juncto 45 ayat (1) UU ITE dan Pasal 4 ayat (1) perihal Pornografi.

Sementara itu, konflik Farhat Abbas dan Hotman Paris Hutapea bermula pas keduanya ikut ambil anggota didalam kasus ‘ikan asin’. Farhat yang mewakili Pablo Benua dan Rey Utami menuding Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Fairuz A. Rafiq sebagai biang kekisruhan lantaran mengangkat kasus tersebut ke ranah publik.

“Mereka (Fairuz dan Hotman Paris) coba menghasut publik dan mengakibatkan rasa permusuhan. Mereka mengajak wanita se-Indonesia untuk membenci para terlapor pas ini,” kata Farhat Abbas di Mapolda Metro Jaya lebih dari satu pas lalu.







SITUS AMAN TERPERCAYA - PLAYER VS PLAYER TANPA BOT
MELAYANI BANK BCA, MANDIRI, BNI, BRI

Hotman Paris Dilaporkan Farhat Abbas Dugaan Konten Porno

Deposit via pulsa - Dari saling sindir di ranah daring, perseteruan Farhat Abbas dan Hotman Paris Hutapea berujung pada persoalan hukum....